PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 50
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ini diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing- masing.
