PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 34
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Tata kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran serta tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
