Pasal 27
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi. (2) Dalam hal Teknisi Siaran Ahli Madya tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi
sebagaimana di maksud pada ayat (1), Teknisi Siaran Ahli Madya diberhentikan dari jabatannya. (3) Tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
