PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 25
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Teknisi Siaran Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Teknisi Siaran Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
