PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Teknisi Siaran setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Teknisi Siaran Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Teknisi Siaran Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Teknisi Siaran Ahli Madya. (2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
