PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 18
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Siaran harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Teknisi Siaran meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial-Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
