PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 4
pasal.id
Tugas pokok Radiografer adalah melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
