PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 3
pasal.id
(1) Radiografer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Radiologi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan instansi pemerintah. (2) Radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
