PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pemeriksa PVT Ahli Madya yang belum memiliki ijazah magister tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa PVT Ahli Madya. (2) Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ijazah magister sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (3) Pemeriksa PVT yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
