Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pemeriksa PVT dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan Substantif PVT; c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pemeriksaan Substantif PVT; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pemeriksaan Substantif PVT; e. pendidikan dan/atau pelatihan di bidang Pemeriksaan Substantif PVT; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pemeriksa PVT yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Pemeriksa PVT wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu 6 (enam)
bagi Pemeriksa PVT Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa PVT Ahli Madya.
