Pasal 36
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksa PVT Ahli Muda yang akan naik jenjang ke Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang pertanian. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. (5) Selain memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan dan kualifikasi pendidikan, Pemeriksa PVT yang akan dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus memenuhi syarat kinerja, mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
