PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PVT Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi PVT untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PVT Ahli Pertama dan Pemeriksa PVT Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
