PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan PVT kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PVT Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan b. paling rendah pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan PVT untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PVT Ahli Pertama dan Pemeriksa PVT Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
