PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pemeriksa PVT yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa PVT Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa PVT Ahli Muda.
(2) Pemeriksa PVT Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
