Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa PVT Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa PVT Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa PVT Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Pemeriksa PVT Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa PVT wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
