Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan dalam hal: a. pengangkatan PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
