PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah yang terkait dengan bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang akan diduduki.
