PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 27
BAB 6 — MEKANISME PENGESAHAN DAN PENCATATAN HIBAH
(1) Sekretaris Kementerian mengajukan SP3HL-BJS kepada DJPU dengan dilengkapi dokumen: a. BAST; dan b. SPTMHL.
(2) Nilai barang, jasa atau surat berharga yang diterima dan tercantum dalam SPTMHL menggunakan satuan mata uang rupiah. (3) Nilai barang, jasa atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari BAST. (4) Apabila nilai barang, jasa atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan mata uang asing, dikonversikan ke mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada saat BAST ditandatangani.
