PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 26
BAB 6 — MEKANISME PENGESAHAN DAN PENCATATAN HIBAH
(1) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas pendapatan hibah langsung untuk barang, jasa atau surat berharga dilakukan melalui pengesahan DJPU; (2) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
