PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 6
pasal.id
Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial,
pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
