Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Surveyor Pemetaan Terampil; b. Surveyor Pemetaan Mahir; dan c. Surveyor Pemetaan Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama; b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda; c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
