Pasal 46
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Surveyor Pemetaan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial; dan c. pelatihan teknis lainnya. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surveyor Pemetaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan keahlian sebagai Surveyor Pemetaan; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
