PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 45
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Surveyor Pemetaan meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
