Pasal 26
pasal.id
(1) Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Mahir.
(2) Surveyor Pemetaan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Madya. (4) Surveyor Pemetaan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
