Pasal 25
pasal.id
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Utama. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku bagi Surveyor Pemetaan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (4) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) Surveyor Pemetaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (5) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
