Pasal 14
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika untuk Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika untuk Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan. (5) Surveyor Pemetaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
