Pasal 40
pasal.id
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Kelola Pemilu; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Penata Kelola Pemilu; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Penata Kelola Pemilu. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
