Pasal 4
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata kelola Pemilu Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
