PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Pasal 3
pasal.id
(1) Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: a. Sekretariat Jenderal KPU; b. Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh; c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan
d. Sekretariat KPU/KIP Kota. (2) Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
