PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Pasal 37
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. cakupan daerah pemilihan; b. jumlah pemilih; c. kelas/tipe unit kerja penyelenggara Pemilu;dan d. luas wilayah kerja letak geografis. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komsisi Pemilihan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
