Pasal 36
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Pemilu diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Pemilu dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. memelihara kemampuan Penata Kelola Pemilu; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
