Pasal 15
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); e. sedang dan masih melaksanakan tugas di bidang kepemiluan; f. memiliki pengalaman di bidang penata kelolaan Pemilu paling kurang 2 (dua) tahun; g. tersedianya formasi jabatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan Pemilu berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya berlaku 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
