Pasal 14
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum, ilmu administrasi, ilmu ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
