PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 37
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan; b. jumlah rapat; c. jenis rapat; dan d. volume waktu rapat. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
