Pasal 36
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asisten Perisalah Legislatif diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis; dan c. pelatihan manajerial. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Perisalah Legislatif dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang persiapan penyusunan risalah legislatif. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
