PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 33
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
