Pasal 32
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi risalah, unsur kepegawaian dan organisasi, serta Asisten Perisalah Legislatif. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Asisten Perisalah Legislatif Penyelia atau pejabat Administrator. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Perisalah Legislatif. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Asisten Perisalah Legislatif yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Perisalah Legislatif, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Perisalah Legislatif. (9) Dalam hal Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 huruf b belum dapat terbentuk, maka penilaian angka kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dilakukan oleh Tim Penilai di Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat. (10) Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum dapat terbentuk, maka penilaian angka kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat. (11) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat terbentuk, maka penilaian angka kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat, Tim Penilai Instansi terdekat, atau Tim Penilai Pusat. (12) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
