PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Perisalah Legislatif setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit sebagai berikut: a. 5 (lima) untuk Asisten Perisalah Legislatif Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk untuk Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk untuk Asisten Perisalah Legislatif Penyelia. (2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Perisalah Legislatif yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
