PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 21
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ditetapkan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. (2) Pencapaian angka kredit kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan. (3) Pencapaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan pencapaian angka kredit pada setiap tahun.
