PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 31
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Disamping mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Penyuluh Kehutanan jenjang Madya yang akan naik jabatan ke jenjang Utama harus mempresentasikan karya tulis/karya ilmiah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
