PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 30
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Penyuluh Kehutanan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Kehutanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
