Pasal 19
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Kepala Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai bagi Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja; c. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan kehutanan di provinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
