Pasal 18
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit: a. Kepala Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan bagi Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Kehutanan, Provinsi dan Kabupaten/Kota. b. Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan bagi Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kehutanan. c. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan Provinsi bagi Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
