Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional APJK sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. APJK Ahli Pertama, meliputi:
melakukan identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan
finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional; 33. melakukan identifikasi pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, reklamasi, wisata bahari, BMKT, atau sumber daya nonkonvensional; 34. melakukan identifikasi pemanfaatan air laut/biofarmakologi dan bioteknologi laut; 35. melakukan identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan; 36. melakukan identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman; 37. melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya; 38. melakukan identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya; 39. melakukan identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; 40. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi, penyiapan materi teknis/substansi teknis bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan; dan 41. melakukan identifikasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b. APJK Ahli Muda, meliputi:
melakukan analisis hasil identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan identifikasi sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan identifikasi model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan identifikasi pemanfaatan aset untuk pengusahaan jasa kelautan;
melakukan identifikasi pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
melakukan analisis bahan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
melakukan analisis bahan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
melakukan penyusunan basis data pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan verifikasi perizinan berusaha di laut;
melakukan analisis taksasi BMKT;
melakukan analisis daya dukung pengusahaan wisata bahari;
melakukan analisis sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan analisis model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan analisis kelembagaan usaha;
melakukan analisis pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan lainnya;
menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan lainnya;
menganalisis hasil identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
menyusun kriteria teknis dan analisis data dan informasi materi teknis/substansi teknis bidang jasa kelautan; dan
melakukan validasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; c. APJK Ahli Madya, meliputi:
melakukan evaluasi hasil analisis bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
melakukan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
melakukan analisis dampak pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan analisis peluang dan tantangan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan analisis ancaman eksternal pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan analisis kesesuaian teknis untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan analisis pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi laut;
melakukan telaahan teknis besaran nilai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi di daerah untuk perizinan berusaha di laut;
melakukan penyusunan kajian reklamasi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari, pasir laut, garam, atau BMKT;
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan evaluasi hasil pembahasan dan telaahan materi teknis/substansi teknis bidang pengusahaan jasa kelautan;
melakukan analisis data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa
kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan 49. melakukan analisis data dan informasi untuk evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan d. APJK Ahli Utama, meliputi:
melakukan penyusunan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan penyusunan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
melakukan penyusunan kriteria teknis sumber daya nonkonvensional;
melakukan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
melakukan telaahan teknis perizinan berusaha di laut;
menyusun rekomendasi untuk kegiatan pengusahaan pasir laut;
menyusun rekomendasi untuk penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi laut;
menyusun rekomendasi teknis pelaksanaan reklamasi, pemanfaatan air laut, dan/atau dumping material laut;
menyusun rekomendasi untuk pengangkatan BMKT;
menyusun rekomendasi untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
menyusun rekomendasi untuk pengembangan atau pengelolaan wisata bahari;
menyusun rumusan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
menyusun rumusan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
menyusun rumusan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
merumuskan kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis bidang pengusahaan jasa kelautan;
melakukan perumusan data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
melakukan perumusan hasil evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi. (2) APJK yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
