PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL APJK
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional APJK yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
