Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL APJK
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional APJK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jenis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; b. jumlah kawasan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi yang dikelola; dan c. jumlah aset pendukung kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
