Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, sosiologi, ekonomi sumber daya, kimia, biologi, oseanografi, ilmu kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, kewirausahaan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, ilmu atau sains lingkungan, pariwisata, geografi, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda;
- magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Madya;
- magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina dan memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional bagi APJK Ahli Utama; atau
- doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional APJK Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
