Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, sosiologi, ekonomi sumber daya, kimia, biologi, oseanografi, ilmu kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, kewirausahaan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, ilmu atau sains lingkungan, pariwisata, atau geografi; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional APJK dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional APJK. (4) APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. (5) APJK yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional APJK dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK.
