PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hasil PMPRB akan dilakukan Evaluasi Ekternal terhadapnya untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam melaksanakan Evaluasi Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat dibantu oleh kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah. (3) Penugasan Evaluasi Eksternal ditetapkan melalui surat tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
