Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hasil PMPRB di satuan kerja/Unit Kerja direviu oleh inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur/kepala unit pengawasan internal instansi yang menggunakan nama lain secara daring. (2) Inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur/kepala unit pengawasan internal instansi yang menggunakan nama lain setelah selesai melakuan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan kompilasi PMPRB di satuan kerja/unit kerja dan instansi. (3) Kompilasi PMPRB di satuan kerja/Unit Kerja dan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi hasil PMPRB instansi pemerintah dan disampaikan kepada Sekretaris kementerian/lembaga/daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat. (4) Hasil PMPRB disampaikan oleh sekretaris kementerian/lembaga/daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring.
